Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Penetapan…
Media Sosial

Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Penetapan Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Nomor Se.5.Bptj Tahun 2020 Tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari Dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depo

Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dalam Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tertanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran dan masukan dari berbagai pihak yang terkait dan komitmen bersama dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek, selaku pemangku kepentingan dalam bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka instansi-instansi pemerintah tersebut telah bekerja sama untuk melakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk ke wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

 

  1. Pembatasan secara parsial dan/atau menyeluruh terhadap Operasional Sarana dan Prasarana Transportasi. Dalam hal ini direkomendasikan kepada Pimpinan PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI, PT Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah-langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek, serta dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk:
  1. Menghentikan sementara atau sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek;
  2. Menghentikan sementara atau sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;
  3. Menutup sementara atau sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;
  4. Membatasi operasional layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta;
  5. Membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta;
  6. Menghentikan sementara atau sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, Jabodetabek Airport Connection;
  7. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabodetabek;
  8. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dari dan ke wilayah Jabodetabek;
  9. Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan
  10. Menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

 

  1. Pembatasan secara parsial dan/atau menyeluruh terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional. Dalam hal ini direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, dan PT Jasa Marga agar dapat mengambil langkah-langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional, serta kepada Korps Lalu Lintas POLRI dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek, serta dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk:
  1. Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan memasuki ruas jalan tol, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek;
  2. Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan, serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek, khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di wilayah Jabodetabek;
  3. Penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalan alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubur, jalan Transyogi, segmen jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan ruas jalan Parung;
  4. Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah timur, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek.
  5. Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah barat, perbatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu akses masuk pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan Mogot, dan ruas jalan Joglo Raya;
  6. Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;
  7. Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok; dan
  8. Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.

 

  1. Pelarangan dan pembatasan sementara tidak berlaku untuk Presiden dan Wakil Presiden, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kendaraan Kedinasan Pemerintah Indonesia, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Ambulans, Kendaraan Logistik Pengangkut Bahan Pokok, Minyak Bahan Bakar dan Air Bersih, dan Kendaraan lainnya yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Instansi yang berwenang.

 

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten/Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten/Kota Bekasi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Depok, dan Instansi terkait lainnya, untuk menyiapkan langkah-langkah strategis dalam membatasi aktivitas para pegawai/karyawan pada instansi/kantornya, sehingga dapat mengurangi penggunaan transportasi umum yang berkaitan dengan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek, serta dari dan ke wilayah Jabodetabek.

 

Pelaksanaan Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Nomor SE.5.BPTJ Tahun 2020 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kebijakan dan/atau Keputusan dari Menteri Kesehatan dan/atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Nomor SE.5.BPTJ Tahun 2020 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 01 April 2020 sampai dengan dicabutnya masa penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants