Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Penyesuaian…
Media Sosial

Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintahan

Dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia dan pernyataan resmi dari World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa COVID-19 sebagai pandemi global, maka Presiden Republik Indonesia juga kemudian memberikan arahan agar diciptakan sebuah sistem kerja Aparatur Sipil Negara (“ASN”) yang memungkinkan sebagian ASN untuk dapat bekerja dari rumah guna pencegahan dan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemudian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.34 Tahun 2020 (“SE MENPANRB 2020”).

Dalam SE MENPANRB 2020 tersebut, mengatur mengenai penyesuaian sistem kerja ASN dengan sistem yang memungkinkan untuk ASN bekerja dari rumah dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, domisili pegawai, dan juga kondisi kesehatan pegawai dan kesehatan keluarga pegawai. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.34 Tahun 2020, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home) bagi ASN yang pada awalnya sampai dengan 31 Maret 2020 menjadi 21 April 2020, dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan kebutuhan.

Selain hal tersebut, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun daerah agar ditunda maupun dibatalkan. Penyelenggaraan rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Serta tetap menjaga standar kebersihan dan laporan kesehatan, terdapat kewajiban bagi ASN untuk menyampaikan laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan terjangkit COVID-19 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Diharapkan dengan diterapkannya sistem ini, Pemerintah dapat membantu mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah dan untuk tetap memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintahan dapat berjalan efektif.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants