Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (“PMK 23/03/2020”)
Sulitnya perekonomian di Indonesia akibat adanya wabah virus corona mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menerbitkan peraturan terkait insentif pajak. Peraturan terkait insentif pajak ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (“PMK 23/03/2020”). Insentif pajak ini terrdiri dari insentif PPh Pasal 21, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPN.
Penghasilan yang diterima Pegawai yang wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh Pemberi Kerja akan ditanggung oleh Pemerintah. PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Pegawai dari Pemberi Kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak dan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar secara langsung. Insentif tersebut berlaku sejak Masa Pajak Pemberitahuan disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020. Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar.
PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Dirjen Bea Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. PPh Pasal 22 Impor ini dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode KLU sesuai Lampiran A PMK 23/03/2020 dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Pembebasan dari pemungutan PPh diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor diajukan oleh Wajib Pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar dengan menggunakan Formulir sesuai Lampiran G PMK 23/03/2020. Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala KPP.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Wajib Pajak diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang, namun harus menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib Pajak terdaftar secara langsung.
Wajib Pajak yang memiliki klasifikasi usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf F dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, dan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan Jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Surat Pemberitahuan masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, untuk Masa Pajak sejak berlakunya peraturan ini yaitu 23 Maret 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants