Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK 11/03/
Untuk mendukung perekonomian nasional yang menurun akibat dari adanya wabah penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19), pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK 11/03/2020).
Sebagaimana diatur di dalam POJK 11/03/2020 ini, Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Meskipun demikian, bank tetap harus memiliki pedoman penetapan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 tersebut. Adapun pedoman tersebut paling sedikit memuat kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak dan sektor yang terkena dampak dari COVID-19. Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi dan perhotelan.
Kebijakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,- dan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK 11/03/2020 ini.
Selain kebijakan tersebut, POJK ini juga mengatur terkait kebijakan bank untuk dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dan dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang telah diberikan sebelumnya.
Kita semua berharap dengan adanya stimulus sebagaimana yang diatur di dalam POJK 11/03/2020 ini, dapat meringankan para debitur terutama dari kalangan UMKM dan mendorong perekonomian Indonesia menjadi lebih baik di masa sulit seperti sekarang ini.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants