Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Perpanjangan…
Media Sosial

Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19

Coronavirus menyebabkan infeksi saluran pernapasan yang umumnya ringan, seperti pilek, meskipun beberapa bentuk penyakit seperti SARS, MERS, dan COVID-19 sifatnya lebih mematikan. Penularan koronavirus dari manusia ke manusia diperkirakan terjadi melalui kontak langsung dalam jarak dekat via tetesan kecil atau percikan (droplet) dari saluran pernapasan yang dihasilkan penderita saat bersin dan batuk.

                        

Melihat dengan mudahnya penyebaran COVID-19, mengakibatkan jumlah penderita penyakit tersebut terus meningkat, informasi terakhir (per 6 April 2020) mengenai jumlah penderita COVID-19 adalah sebagai berikut:

 

  1. Jumlah Terkonfirmasi 2.491 orang
  2. Jumlah Negatif 8.969 orang
  3. Jumlah Sembuh 192 orang
  4. Jumlah Meninggal 209 orang

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang isinya:

 

  1. Menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 17 (tujuh belas) hari terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020.
  2. Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan/atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 Tahun 2020.
  3. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Tanggap Darurat Bencana COVID-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2020.

 

Diharapkan dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat bencana COVID-19 ini dapat mengurangi penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta dan daerah lain di seluruh Indonesia yang telah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat DKI Jakarta.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants