Artikel Covid-19 (Corona VIrus Disease) - PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas hingga lintas wilayah dan lintas negara. Penyebaran ini memberikan dampak baik pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Dengan dampak yang telah ditimbulkan tersebut, yang mengakibatkan keadaan tertentu sehingga perlu untuk melakukan upaya penanggulangan, yang salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut dengan “PP No. 21/2020”).
Dalam PP No. 21/2020 tersebut mendefinisikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (selanjutnya disebut sebagai “PSBB”) sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah Daerah pada wilayah tertentu harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pelaksanaan PSBB baru dapat dilaksanakan jika suatu wilayah tertentu telah memenuhi kriteria yaitu jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Pelaksanaan PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, namun pembatasan-pembatasan tersebut tetap harus memperhatikan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, ibadah penduduk, dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pemerintah Daerah selaku pemerintah yang melaksanakan PSBB di suatu wilayah tertentu setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan wajib melaksanakan PSBB dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana PSBB diselenggarakan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pelaksanaan PSBB dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants