Artikel Covid-19 (Corona VIrus Disease) - Relaksasi Batas Waktu Kewajiban Pelaporan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan
Sehubungan dengan adanya pandemi virus corona (COVID-19) yang memberikan dampak negatif pada perekonomian secara global saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah mengeluarkan beberapa kebijakan-kebijakan dan stimulus untuk meringankan dampak perekonomian yang saat ini dihadapi oleh para pelaku usaha di Republik Indonesia.
Pada tanggal 23 Maret 2020, OJK menetapkan keringanan tambahan kepada pelaku usaha, yang berupa relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) kepada OJK berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor S-7/D.05/2020 Tahun 2020 tentang Relaksasi Batas Waktu Kewajiban Pelaporan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“SOJK No. S-7/2020”).
Relaksasi batas waktu yang diberikan oleh OJK kepada LJKNB adalah sebagai berikut:
- Relaksasi terhadap batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala bagi perusahaan perasuransian (termasuk yang diselenggarakan dengan prinsip syariah), berupa:
- Perpanjangan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Bulanan (Periode Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020), Laporan Triwulan (Periode Triwulan 1 2020), dan Laporan Layanan Pengaduan Triwulanan (Periode 31 Maret 2020);
- Perpanjangan 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Tahunan (per 31 Desember 2019), Pengumuman Laporan Keuangan Tahunan yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik (per 31 Desember 2019), dan Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) (per 31 Desember 2019).
- Relaksasi terhadap batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala bagi dana pensiun dan dana pensiun syariah, berupa:
- Perpanjangan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Bulanan (Periode Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020) dan Laporan Layanan Pengaduan Triwulanan (Periode 31 Maret 2020);
- Perpanjangan 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Tahunan (per 31 Desember 2019).
- Relaksasi terhadap batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, berupa:
- Perpanjangan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Bulanan (Periode Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020) dan Laporan Layanan Pengaduan Triwulanan (Periode 31 Maret 2020);
- Perpanjangan 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Keuangan Tahunan (per 31 Desember 2019), Pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif pada surat kabar (per 31 Desember 2019), dan Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (per 31 Desember 2019).
- Relaksasi terhadap batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah, berupa:
- Perpanjangan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Bulanan (Periode Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020) dan Laporan Layanan Pengaduan Triwulanan (Periode 31 Maret 2020);
- Perpanjangan 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Keuangan Tahunan (per 31 Desember 2019) dan Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (per 31 Desember 2019).
- Relaksasi terhadap batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala bagi perusahaan pembiayaan infrastruktur, berupa:
- Perpanjangan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Bulanan (Periode Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020), Laporan Triwulan (Periode Triwulan 1 2020), dan Laporan Layanan Pengaduan Triwulanan (Periode 31 Maret 2020);
- Perpanjangan 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Keuangan Tahunan (per 31 Desember 2019) dan Pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif pada surat kabar (per 31 Desember 2019).
- Relaksasi terhadap batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala bagi perusahaan pergadaian, berupa perpanjangan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Bulanan (Periode Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020), Laporan Triwulan (Periode Triwulan 1 2020), dan Laporan Layanan Pengaduan Triwulanan (Periode 31 Maret 2020);
- Relaksasi terhadap batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala bagi lembaga penjamin, berupa:
- Perpanjangan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Bulanan (Periode Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020) dan Laporan Layanan Pengaduan Triwulanan (Periode 31 Maret 2020);
- Perpanjangan 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Keuangan Tahunan (per 31 Desember 2019), Pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif pada surat kabar (per 31 Desember 2019), dan Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (per 31 Desember 2019).
- Relaksasi terhadap batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala bagi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, berupa:
- Perpanjangan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Bulanan (Periode Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020), Laporan Profil Risiko Triwulanan (Periode Maret 2020) dan Laporan Tahunan (per 31 Desember 2019);
- Perpanjangan 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Keuangan Tahunan (per 31 Desember 2019), Pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif pada surat kabar (per 31 Desember 2019), dan Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (per 31 Desember 2019).
- Relaksasi terhadap batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala bagi perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, berupa:
- Perpanjangan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Bulanan (Periode Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020);
- Perpanjangan 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Keuangan Tahunan (per 31 Desember 2019).
- Relaksasi terhadap batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala bagi mare t permodalan nasional madani, berupa:
- Perpanjangan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Bulanan (Periode Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020);
- Perpanjangan 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Keuangan Tahunan (per 31 Desember 2019), Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (per 31 Desember 2019), Laporan Penilaian Tingkat Risiko (per 31 Desember 2019), dan Laporan Strategi Anti Fraud Tahunan (per 31 Desember 2019).
- Relaksasi terhadap batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala bagi badan penyelenggara jaminan sosial, berupa:
- Perpanjangan 14 (empat belas) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Bulanan (Periode Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020);
- Perpanjangan 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan untuk Laporan Tahunan (per 31 Desember 2019).
Relaksasi batas waktu tersebut diberikan oleh OJK dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam meminimalkan penyebaran virus COVID-19 di Republik Indonesia
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants