Artikel Covid-19 (Corona VIrus Disease) - Stimulus Perekonomian oleh Otoritas Jasa Keuangan
Berdasarkan Siaran Pers No. SP 13/DHMS/OJK/II/2020 tanggal 26 Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menyampaikan bahwa OJK menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus corona (COVID-19). Pada tanggal 13 Maret 2020 OJK menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK No. 11/2020”).
Adapun beberapa stimulus perekonomian yang diatur dalam POJK No. 11/2020 adalah sebagai berikut:
- Bank dengan memperhatikan penerapan manajemen resiko yang berlaku, dapat menerapkan kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Pedoman penetapan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 (termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah) paling sedikit memuat:
- kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19; dan
- sektor yang terkena dampak COVID-19.
- Penetapan kualitas aset berupa:
- kredit pada Bank Umum Konvensional (BUK);
- pembiayaan pada Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS); dan/atau
- penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS,
bagi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
- Penetapan kualitas aset berupa:
- Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR); dan/atau
- Pembiayaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS),
Bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
- Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru:
- untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain; atau
- untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset.
- Bank yang melakukan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah menyampaikan Laporan Stimulus Kredit atau Pembiayaan dan/atau Penyediaan Dana Lain yang Dinilai Berdasarkan Ketepatan Pembayaran dengan menggunakan format laporan sebagaimana terlampir dalam POJK No. 11/2020.
- Bank yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan menyampaikan Laporan Stimulus Kredit atau Pembiayaan Restrukturisasi dengan menggunakan format laporan sebagaimana terlampir dalam POJK No. 11/2020.
- Laporan-laporan sebagaimana dimaksud poin 6 dan poin 7 di atas disampaikan berdasarkan posisi akhir bulan laporan secara luring kepada OJK untuk posisi akhir bulan April 2020, bulan Juni 2020, bulan September 2020, bulan Desember 2020, dan bulan Maret 2021.
- Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan tanggal
31 Maret 2021.
Dengan ditetapkannya stimulus perekonomian tersebut, diharapkan agar pelaku usaha mendapat keringanan selama pandemi COVID-19 ini berlangsung di Republik Indonesia.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants