Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Syarat Pemberian…
Media Sosial

Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Pengeluaran dan pembebasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Narapidana didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana diberikan kepada yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing.

Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  3. Telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.

Anak yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  3. Telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.

Asimilasi dilaksanakan di rumah dan pengawasan terhadap asimilasi dan integrase ini dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Selain itu untuk Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat kepada Narapidana dan Anak dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat :

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Sedangkan untuk Pemberian Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Dan untuk Pembebasan Bersyarat dapat berikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat:

  1. Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal ½ (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Dan peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants