Badan Penyelenggara Sengketa Konsumen (BPSK)
Media Sosial

Badan Penyelenggara Sengketa Konsumen (BPSK)

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perikom”) yang bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.

BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan BPSK bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak

Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK akan membentuk majelis, yang harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan seorang anggota, majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants