BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA?
Mungkin kata “Gugatan Sederhana” masih terdengar asing di tengah masyarakat Indonesia, untuk lebih jelasnya gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000,000,00 (lima ratus juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Lantas bagaimana dengan putusan pengadilan atas gugatan sederhana tersebut. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama.
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana berbeda dengan gugatan pada umumnya. Dalam gugatan sederhana upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera disertai dengan alasan pengajuan keberatan. Permohonan keberatan wajib diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants