Beberapa Persyaratan Pencatatan Awal untuk menjadi Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00059/BEI/07-2019 Perihal Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, persyaratan awal bagi Calon Perusahaan Tercatat yang akan mencatatkan saham di Papan Akselerasi adalah sebagai berikut:
-
Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
-
Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjadi efektif;
-
Dalam hal Calon Perusahaan Tercatat merupakan anak atau induk Perusahaan Tercatat yang megakibatkan terkonsolidasinya laporan keuangan, maka Calon Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan dokumen mengenai terpenuhi atau tidaknya kondisi sebagai berikut:
-
Jika terjadi putus hubungan afiliasi, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara layak berdasarkan penilaian Penilai yang terdaftar di OJK; dan
-
Berdasarkan laporan keuangan proforma Perusahaan Tercatat yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (tanpa konsolidasi), Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan Pencatatan.
-
Harga saham pada saat pencatatan perdana paling sedikit Rp50,00 (lima puluh Rupiah);
-
Dalam hal terdapat rencana penerbitan waran bersamaan dengan pencatatan awal saham, maka harga pelaksanaan hak atas waran ditetapkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari harga penawaran saham dan paling sedikit sama dengan harga nominal.
-
Sampai dengan diajukannya permohonan Pencatatan, telah melakukan kegiatan operasi secara komersial yang dibuktikan dengan telah membukukan pendapatan usaha pada tahun buku terakhir.
-
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup paling singkat 1 (satu) tahun terakhir atau sejak berdirinya Perusahaan Tercatat yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun memperoleh opini tanpa modifikasian.
-
Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuangan, wajib paling lambat pada akhir tahun buku ke-6 (enam) sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha berdasarkan proyeksi keuangan.
-
Melakukan Penawaran Umum menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
-
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama setelah Penawaran Umum paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham dalam modal disetor.
-
Jumlah pemegegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) nasabah pemilik rekening, dengan ketentuan jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
-
Calon Perusahaan Tercatat yang akan melakukan penawaran umum perdana wajib membuat perjanjian penjaminan emisi dalam rangka penawaran umum paling kurang dalam bentuk kesanggupan terbaik (best effort).
-
Calon Perusahaan Tercatat wajib mendaftarkan Efek Bersifat Ekuitas di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants