Beberapa Persyaratan Pencatatan Awal untuk menjadi…
Media Sosial

Beberapa Persyaratan Pencatatan Awal untuk menjadi Perusahaan Tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembang

Perusahaan Tercatat adalah perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan telah tercatat pada Bursa Efek Indonesia. Secara umum Perusahaan Tercatat lebih dikenal dengan istilah Emiten.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00183/BEI/12-2018 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, beberapa persyaratan awal bagi Calon Perusahaan Tercatat baik yang akan mencatatkan saham di Papan Utama maupun Papan Pengembang adalah sebagai berikut:

  1. Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT);

  2. Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjadi efektif;

  3. Dalam hal Calon Perusahaan Tercatat merupakan anak atau induk Perusahaan Tercatat yang megakibatkan terkonsolidasinya laporan keuangan, maka Calon Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan dokumen mengenai terpenuhi atau tidaknya kondisi sebagai berikut:

    • Jika terjadi putus hubungan afiliasi, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara layak berdasarkan penilaian Penilai yang terdaftar di OJK; dan

    • Berdasarkan laporan keuangan proforma Perusahaan Tercatat yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK (tanpa konsolidasi), Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan Pencatatan.

  4. Harga saham pada saat pencatatan perdana paling sedikit Rp100,00 (seratus Rupiah);

  1. Dalam hal terdapat rencana penerbitan waran bersamaan dengan pencatatan awal saham, maka harga pelaksanaan hak atas waran ditetapkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari harga penawaran saham atau harga perdana dan paling sedikit sama dengan harga nominal.

  2. Calon Perusahaan Tercatat yang akan melakukan penawaran umum perdana wajib membuat perjanjian penjaminan emisi dalam rangka penawaran umum dalam bentuk kesanggupan pemenuhan (full commitment).

  3. Calon Perusahaan Tercatat wajib mendaftarkan Efek Bersifat Ekuitas di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Persyaratan-persyaratan lebih lanjut untuk masing-masing Papan Pencatatan akan dibahas pada artikel berikutnya.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants