Bidang Usaha Prioritas Penanaman Modal
Media Sosial

Bidang Usaha Prioritas Penanaman Modal

Sebelumnya kita semua tentu mengetahui  bahwa pemerintah selalu mengatur bidang usaha  yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal. Peraturan terkait hal ini memang seringkali berubah-ubah seiring dengan berjalannya waktu. Namun pada tahun 2021 ini, pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Untuk Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”) dan menggantikannya dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10/2021”). Walaupun pemerintah masih menetapkan beberapa bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal, namun terlihat jelas bahwa melalui Perpres 10/2021 ini, fokus pemerintah telah berubah. Perubahan ini terlihat jelas dari pasal-pasal awal yang bukan menitikberatkan pada bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan, melainkan menitikberatkan pada bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal. Apabila ditelusuri lebih lanjut, daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu pun menjadi berkurang.

 

Bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal terbagi menjadi 4 (empat) bidang, sebagai berikut:

  1. Bidang Usaha Prioritas;

  2. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

  3. Bidang Usaha dengan Persyaratan tertentu; dan

  4. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, b dan c yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.

 

Apa saja kriteria bidang usaha yang dapat dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas berdasarkan Perpres ini? Bidang Usaha prioritas merupakan bidang usaha yang memenuhi kriteria, yaitu:

  1. Program/proyek strategis nasional;

  2. Padat modal;

  3. Padat karya;

  4. Teknologi tinggi;

  5. Industri pionir;

  6. Orientasi ekspor; dan/atau

  7. Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi.

Daftar Bidang Usaha prioritas ini tercantum secara jelas di dalam Lampiran I Perpres 10/2021.

 

Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas bahkan berhak untuk mendapatkan insentif fiskal dan insentif non-fiskal.  Adapun insentif fiskal terdiri dari insentif di bidang perpajakan berupa tax allowance, tax holiday dan investment allowance dan insentif di bidang kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atau impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal. Pemerintah juga memberikan insentif nonfiksal yang meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan adanya berbagai kemudahan yang telah ditawarkan oleh pemerintah Indonesia terutama untuk bidang usaha prioritas, kita berharap agar lebih banyak lagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants