BIDANG USAHA YANG TIDAK DAPAT DILAKUKAN OLEH PENANAMAN MODAL ASING (“PMA”)
Pemerintah Indonesia sedang menggencarkan kegiatan investasi agar sektor ekonomi dapat terus berkembang dan maju. Saat ini Indonesia telah mencanangkan kegiatan usaha mana yang diperbolehkan untuk kegiatan penanaman modal dan mana yang tidak diperbolehkan. Mengingat, bahwa saat ini Pemerintah Indonesia lebih menggunakan istilah “Daftar Positif Investasi” di Indonesia oleh karena seluruh bidang usaha terbuka untuk investasi, kecuali yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres No. 49/2021”). Sehingga, bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan PMA perlu memperhatikan Pasal 2 Perpres No. 49/2021, yang menyatakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing adalah:
- Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
- Untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud di atas adalah meliputi:
- Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
Sebagaimana disebutkan, bahwa bidang usaha yang tidak dapat diusahakan tercantum di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”) yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”). Dalam UU PM yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dinyatakan bahwa berikut bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal:
- budi daya dan industri narkotika golongan I;
- segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
- penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
- pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
- industri pembuatan senjata kimia; dan
- industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari ketentuan bidang usaha penanaman modal bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.