Bill of Lading
Media Sosial

Bill of Lading

Bill of Lading (B/L) atau dikenal dengan konosemen merupakan dokumen transportasi tradisional yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight (bila dicantumkan) dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima) atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.dan memiliki 3 fungsi utama, yakni:

  1. Sebagai perjanjian antara pemilik kapan dengan pengguna kapal;
  2. Sebagai bukti bahwa barang telah dipindahkan ke atas kapal; dan
  3. Dokumen yang berfungsi untuk menandakan kepemilikan barang.

Bill of Lading sendiri pula terdapat beberapa jenis, antara lain:

  1. House B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak forwarding (Apa itu forwarding, nanti akan dibahas lebih lanjut)
  2. Through B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari POL (port of loading) sampai ke POD (port of discharges) meskipun melalui beberapa pelabuhan transit.
  3. Combined Transport B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants