Client’s Alert: Pemerintah Memperbaharui Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Bahwa pada tanggal 26 September 2023, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut dan menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag No. 50/2020) sudah tidak berlaku. Pemerintah mengganti Permendag No. 50/2020 dengan menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag No. 31/2023). Oleh karena cakupan peraturan Permendag No. 31/2023 yang cukup luas, maka Suria Nataadmadja & Associates (SNA) merangkum Poin dari Permendag No. 31/2023 sebagai berikut:
- Bahwa yang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag No. 31/2023 pihak dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) meliputi sebagai berikut:
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
Merupakan Pelaku Usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
- Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)
Merupakan Pelaku Usaha baik dari luar negeri atau dalam negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik yang berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima.
- Pedagang (Merchant)
Merupakan Pelaku usaha yang melakukan PMSE dengan sarana baik yang dibuat atau dikelola sendiri secara langsung atau melalui pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
Keseluruhan jenis Pelaku Usaha di atas merupakan Pelaku usaha yang termasuk baik dalam negeri dan luar negeri. Bahwa seluruh Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam sektor Perdagangan dan Perizinan Berusaha teknis lainnya. PSP dikecualikan dari kewajiban Perizinan Berusaha apabila:
- Bukan pihak yang mendapatkan manfaat (benefit) dari transaksi secara langsung; atau
- Tidak terlibat dalam hubungan kontraktual dari pihak yang melakukan PMSE.
- Bahwa berbeda dengan peraturan sebelumnya, Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendag No. 31/2023, memperjelas model-model usaha oleh PPMSE yang diatur meliputi:
- Retail Online;
- Lokapasar (Marketplace);
- Iklan Baris Online;
- Pelantar (Platform) Pembanding Harga;
- Daily Deals;dan
- Social-Commerce.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Permendag No. 31/2023, PPMSE dengan model usaha Marketplace dan Social-Commerce dilarang bertindak sebagai Produsen dan memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
- Bahwa berdasarkan pasal 19 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Permendag No. 31/2023, bagi PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga minimum sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (Seratus United States Dollar) per unit pada Sistem Elektroniknya bagi Pedagang yang menjual Barang Jadi asal Luar Negeri ke Indonesia.
- Bahwa berbeda dengan ketentuan yang terdahulu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Permendag No. 31/2023 menambah Persyaratan bagi PPMSE Luar Negeri yang wajib membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A bidang PMSE). Berikut adalah Persyaratannya:
- telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 (seribu) Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun;
- telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun; dan/atau
- telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% (satu persen) dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 (satu) tahun.
Pada peraturan sebelumnya yaitu Permendag No. 50/2020 nomor 4 huruf c bukan menjadi salah satu persyaratan, saat ini hal tersebut menjadi dasar persyaratan bagi PPMSE Luar Negeri untuk membuka KP3A. Dalam membuka KP3A diperlukan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE (SIUP3A), yang pengajuannya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Poin terakhir yang perlu diulas adalah sebagaimana berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 11 Permendag No. 31/2023, Pedagang (Merchant) perlu menunjukkan Standardisasi Barang dan/atau Jasa seperti:
- Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi barang dan/atau jasa yang diberlakukan;
- Nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal;
- Nomor registrasi produk Barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan Lingkungan Hidup untuk Barang yang diwajibkan;
- Nomor izin, registrasi atau nomor sertifikat untuk produk Kosmetik, Obat, dan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari Permendag No. 31/2023, jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut atau membutuhkan bantuan perihal peraturan di atas, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.