Data Pengguna di Internet
Media Sosial

Data Pengguna di Internet

Di era teknologi saat ini, tentunya banyak sekali pengguna internet. Dalam menggunakan internet, terutama social media, yang banyak digunakan saat ini, tentunya pengguna social media memasukan informasi dan/atau data pribadinya. Sehingga informasi dan/atau data pribadi tersebut tersedia di media internet tersebut. Bagaimana pengaturan terkait informasi dan/atau data pribadi dalam hukum Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU No.19/2016”), Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 mengatur hal sebagai berikut:

  1. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
  2. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
  3. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  4. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

 

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU No. 19/2016 menyatakan bahwa. dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

    1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
    2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai.
    3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Demikian dapat disimpulkan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia cukup memberikan perlindungan terhadap data-data yang diserahkan oleh pengguna internet kepada penyelenggara sistem elektronik.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants