Definisi Eksepsi Dalam Hukum Perdata Indonesia
Eksepsi secara umum berarti pengecualian. Akan tetapi dalam konteks hukum perdata Indonesia, Eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan, dan/atau juga pembelaan yang diajukan oleh Tergugat terhadap materi pokok gugatan dari Penggugat dalam Persidangan.
Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menyatakan bahwa “Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal menyangkut syarat-syarat atu formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkara (verweer ten principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible)”.
Dengan demikian, Eksepsi adalah jawaban dari Tergugat dalam bentuk bantahan atau sangkalan terhadap gugatan dari Penggugat, namun tidak secara langsung mengenai pokok perkara. Dimana maksud dari Eksepsi tersebut adalah agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Eksepsi terdapat 3 (tiga) unsur di dalamnya, yaitu :
-
Jawaban Tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan;
-
Bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara; dan
-
Bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants