Delivered Duty Unpaid (INCOTERMS)
Media Sosial

Delivered Duty Unpaid (INCOTERMS)

Dalam perdagangan internasional, Incoterms atau International Commercial Terms adalah peraturan internasional tentang syarat perdagangan luar negeri, agar mereka memperoleh kepastian tentang rumusan tanggung jawab, hak dan kewajiban para pihak secara sederhana dan aman. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.Kedudukan Incoterms ini bersifat independen, karena bukan merupakan produk pemerintah dari negara manapun.

DDU (Nama Tempat Tujuan) “Delivered Duty Unpaid” maksudnya adalah bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, belum dibereskan prosedur impornya, dan belum diturunkan atau dibongkar dari alat transportasi yang terakhir membawanya. Penjual harus menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, namun tidak termasuk menanggung bea masuk, dan pajak-pajak lain untuk impor. Segala formalitas impor tersebut menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk ia juga harus menanggung segala resiko yang timbul akibat kegagalannya dalam mengurus prosedur impor tepat waktu. Namun apabila para pihak berkehendak agar penjual juga ikut bertanggung jawab dalam pengurusan prosedur impor, maka hal ini harus disebutkan secara eksplisit dalam kontrak. Terminologi ini berlaku pada semua alat transportasi. Namun apabila pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan di lambung atau geladak kapal, atau di dermaga, maka terminologi yang seharusnya dipakai adalah DES atau DEQ.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants