Diskusi Panel “Sejauh Manakah Hak Anda Terhadap Hak…
Media Sosial

Diskusi Panel “Sejauh Manakah Hak Anda Terhadap Hak Milik Atas Apartemen yang di Miliki?“

Seiring dengan perkembangan kehidupan industri dan perdagangan yang pesat di Indonesia, yang berjalan berdampingan dengan globalisasi yang melanda dunia belakangan ini, di Indonesia terutama di kota-kota besarnya, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, dll, telah tumbuh suatu kelompok masyarakat dengan profesi tertentu, yang sering disebut dengan kalangan profesional. Kalangan ini, seperti juga layaknya yang terjadi di negara lain, biasanya mempunyai peran besar dalam berbagai sektor kehidupan. Sebagai profesional, kegiatan keseharian mereka umumnya berada dipusat-pusat kota dan karenanya cenderung memilih tempat tinggal di lokasi demikian agar dapat berdekatan dengan aktifitas kesehariannya itu, sehingga tidak banyak waktu terbuang katanya. Apalagi sebagian mereka juga ada yang memegang prinsip Time is Money.

Dalam kondisi seperti itu, wajar saja jika ketertarikan untuk tinggal di suatu Apartemen, telah menjadi pilihan utama bagi para professional di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Fasilitas Keamanan dan kenyamanan yang disediakan para pengembang Apartemen yang bertebaran disekitar kita nampaknya memang telah berhasil memenuhi kebutuhan para professional itu.

Dalam hubungan ini, kepemilikan atas Apartemen tidak dapat dilepaskan dengan konsep “Strata Title”. Masyarakat umum sering mencampur adukan konsep tersebut dengan konsep Hak Milik Murni yang diatur dalam undang-undang Pokok Agraria, sehingga sering terjadi kasus-kasus kesalah pahaman hukum diantara pengembang Apartemen, Bank dengan para pemilik Apartemen karena pemahaman yang kurang mengenai aspek-aspek hukum tentang Apartemen.

Berdasarkan hal tersebut, Kantor hukum Suria Nataadmadja & Associates bermaksud akan memberikan pemahaman yang lebih terfokus tentang Strata Title” dan permasalahan hukumnya, dalam bentuk Diskusi Panel, dengan mengangkat tema “ Sejauh manakah Hak Anda Terhadap Hak Milik Atas Apartemen yang di Miliki ? “

Tema tersebut sengaja diangkat untuk dapat memberikan informasi hukum yang akurat pada masyarakat yang ingin mengetahui aspek hukum kepemilikkan Apartemen dari sudut pandang hukum positif di Indonesia. Semoga dengan diadakannya Diskusi Panel ini masyarakat yang tadinya awam mengenai hukum yang berkaitan dengan kepemilikan Apartemen akan dapat mengerti, sehingga dapat memperkecil kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.

Diskusi Panel ini dirancang dengan pola dialog Interaktif antara Panelis, Pembahas, dan Peserta Diskusi. Para Panelis yang hadir adalah Prof. Arie Sukanti Hutagalung, SH, MLI., Guru Besar Hukum Tanah – Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Effendi, SH. MH, Direktur Pengaturan / Penetapan Hak Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN); Deddy M. Tisnamiharjo, Kepala Dinas Perumahan DKI – Jakarta; Jonathan Hermanto, SH, Kepala Satuan Kerja Hukum Bank Central Asia (BCA); Kristian. S.H, Notaris / PPAT Kota Bekasi.

Para Pembahas yang hadir diantaranya Dr. Haryadi Darmawan, Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Indonesia; Kasturi Djuli, SH. SE, Pengurus Real Estate Indonesia (REI) – Developer; Astrid. S. Aulia, Senior Partner Suria Nataadmadja & Associates; Sari Lukitaningsih, Partner Sjahnaz - Noerdin – Sarilukita Law Firm.

Panel diskusi ini akan diadakan pada 10 Mei 2007 di Manhattan Hotel. Untuk informasi pendaftaran harap hubungi Enny atau Aline di 6900579; atau 6900580; atau 6904403.