Dividen Dan Pembagian Dividen Dalam Perseroan Terbatas
Media Sosial

Dividen Dan Pembagian Dividen Dalam Perseroan Terbatas

Tujuan utama pendirian suatu Perseroan adalah untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Keuntungan tersebut kemudian didistribusikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen. Namun, pengertian dividen itu sendiri tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT") maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja").

Pengertian Dividen Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi dan disahkan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Dasar Hukum Pembagian Dividen Pembagian dividen diatur dalam anggaran dasar Perseroan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i UU PT. Anggaran dasar tersebut menetapkan tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen. Selain itu, Pasal 52 ayat (1) UU PT menegaskan bahwa hak untuk menerima dividen bergantung pada jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham, karena saham itulah yang memberikan hak atas pembayaran dividen.

Ketentuan Pembagian Dividen Perseroan perlu memperhatikan beberapa ketentuan penting dalam membagikan dividen:

  1. Saldo Laba Positif Berdasarkan Pasal 71 UU PT, seluruh laba bersih setelah dikurangi cadangan wajib dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Dividen hanya dapat dibagikan jika Perseroan memiliki saldo laba yang positif. Saldo laba positif, menurut penjelasan Pasal 70 UU PT, adalah laba bersih tahun berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian dari tahun-tahun buku sebelumnya.
  2. Dividen Tidak Diambil Sesuai Pasal 73 UU PT, dividen yang tidak diambil dalam waktu lima tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayarannya akan dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Tata cara pengambilan dividen dari cadangan khusus ini diatur dalam RUPS. Jika dalam jangka waktu 10 tahun dividen tersebut tetap tidak diambil, maka dividen tersebut menjadi hak milik Perseroan.

Pentingnya Anggaran Dasar dalam Pembagian Dividen Anggaran dasar masing-masing Perseroan menjadi acuan utama dalam menentukan tata cara pembagian dividen. Besarnya dividen yang dibagikan juga bergantung pada jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Namun, RUPS dapat menentukan kebijakan lain terkait pembagian laba, termasuk penyisihan untuk cadangan atau penggunaan laba untuk keperluan lain.

Kesimpulan Dalam melakukan pembagian dividen, Perseroan harus memastikan saldo laba positif yang tersedia dan mematuhi ketentuan anggaran dasar serta UU PT. Perseroan juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai dividen yang tidak diambil, karena setelah jangka waktu tertentu dividen tersebut akan menjadi milik Perseroan.

Artikel ini disusun untuk memberikan informasi umum terkait dividen dan pembagiannya dalam Perseroan. Jika Anda menghadapi permasalahan atau membutuhkan bantuan hukum terkait dividen, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates siap membantu Anda!