Dokumen yang dikenakan Bea Meterai dan yang tidak…
Media Sosial

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai dan yang tidak dikenakan Bea Materai

Dokumen yang dikenakan Bea Materai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yaitu dokumen yang berbentuk :

  1. Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya;
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
  1. Yang menyebutkan penerimaan uang;
  2. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
  3. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
  4. Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  1. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep; atau
  2. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu
  1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
  2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Dokumen yang tidak dikenakan Bea materai:

  1. Dokumen yang berupa :
  1. Surat Penyimpanan barang;
  2. Konosemen;
  3. Surat angkutan penumpang dan barang;
  4. Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a), huruf b) dan huruf c);
  5. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
  6. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
  7. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a) sampai huruf f).
  1. Segala bentuk ijazah;
  2. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
  3. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank;
  4. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
  5. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  6. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
  7. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
  8. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants