Fasilitas Kredit di Indonesia (Bagian I)
Fasilitas Kredit di Indonesia bersumber dari dasar-dasar hukum sebagai berikut:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Bank sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Bank (“Undang-Undang Bank”).
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Uang Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia beserta seluruh perubahannya (“UU Fidusia”).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda Terkait Tanah (“Undang-Undang Hak Tanggungan”).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“Law of Shipping”).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang beserta semua perubahannya (“Undang-Undang Resi Gudang”).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Penyelesaian Utang beserta segala perubahannya (“UU 37/2004”).
A. Rekening Bank
Orang asing dapat membuka rekening bank sendiri atas nama orang tersebut dan juga badan usahanya di Indonesia. Persyaratan dan tata cara setiap rekening dapat berbeda dari masing-masing layanan bank yang berbeda, secara keseluruhan persyaratan utama untuk membuka rekening bank, sebagai berikut:
- Rekening Bank Tabungan
Rekening bank untuk tujuan tabungan hanya dapat dibuka oleh perorangan dengan memberikan paspor, izin tinggal (atau surat referensi lain yang dapat diterima), dan nomor wajib pajak.
- Rekening Giro Bank
Rekening bank untuk keperluan transfer giro dapat dibuka oleh orang asing perorangan, kantor perwakilan badan asing di Indonesia, serta pihak Indonesia dan perusahaan asing. Persyaratan bagi WNA perorangan sama dengan persyaratan untuk membuka rekening tabungan, namun persyaratan Kantor Perwakilan Badan Asing dan perusahaan Indonesia untuk membuka rekening tersebut harus menyertakan fotokopi Akta Pendirian, Izin Usaha, Nomor Wajib Pajak, identitas hukum direktur PMA (izin tinggal), dan dokumen otorisasi.
Penjelasan mengenai Fasilitas Kredit di Indonesia akan dijelaskan dalam Artikel selanjutnya.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants