Fasilitas Penanaman Modal Yang Diperoleh Investor Asing
Penanaman Modal asing diperlukan bagi negara untuk meningkatkan pemasukan dan meningkatkan taraf ekonomi negara. Indonesia sebagai negara yang berkembang sedang gencar meningkatkan Penanaman Modal Asing ke Indonesia agar dapat membantu meningkatkan ekonomi negara dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. Untuk meningkatkan minat investor asing ke Indonesia, maka pemerintah Indonesia menerapkan beberapa fasilitas yang dapat diperoleh oleh Penanam Modal Asing.
Regulasi mengenai Fasilitas Penanaman Modal mengacu kepada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (“Perka BKPM No. 4/2021”). Berdasarkan Pasal 66 Perka BKPM No. 4/2021, Fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh PMA adalah sebagai berikut:
- pembebasan bea masuk atas impor;
- pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu;
- pengurangan pajak penghasilan badan;
- pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK;
- pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia;
- penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
- pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
Dokumen yang harus dimiliki oleh PMA dalam memperoleh Fasilitas Penanaman Modal adalah:
- NIB;
- Sertifikat Standar; dan/atau
- Izin
Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari Fasilitas Penanaman Modal Yang Diperoleh Investor Asing. Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.