Free Carrier (INCOTERMS)
Media Sosial

Free Carrier (INCOTERMS)

Dalam perdagangan internasional, Incoterms atau International Commercial Terms adalah peraturan internasional tentang syarat perdagangan luar negeri, agar mereka memperoleh kepastian tentang rumusan tanggung jawab, hak dan kewajiban para pihak secara sederhana dan aman. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.Kedudukan Incoterms ini bersifat independen, karena bukan merupakan produk pemerintah dari negara manapun.

FCA (Nama Tempat) “Free Carrier” maksudnya adalah penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli ke tempat yang telah disetujui. Jika tempat pengiriman ini adalah tempat si penjual itu sendiri, maka si penjual bertanggungjawab sampai barang tersebut dimuat dimuat dalam alat transportasi milik pengangkut yang mengambil barang tersebut dari tempat si penjual. Namun bila tempat pengiriman bukan merupakan tempat si penjual, maka penjual tidak bertanggungjawab untuk menurunkan barang tersebut dari alat transportasi yang mengantarkan barang tersebut ke tempat yang ditunjuk. FCA juga mewajibkan penjual untuk membereskan prosedur ekspor. Yang dimaksud sebagai “pengangkut” adalah setiap orang atau badan hukum yang berdasarkan suatu perjanjian pengangkutan berkewajiban untuk melakukan atau menyediakan jasa pengangkutan melalui jalur kereta api, jalan raya, udara, laut, perairan pedalaman, atau kombinasi dari cara-cara pengangkutan tersebut di atas. Jika pembeli menunjuk orang lain selain pengangkut, maka barang dianggap telah melaksanakan kewajibannya mengantar barang ketika barang tersebut diserahkan kepada orang tersebut. Terminologi ini berlaku untuk segala macam mode transportasi.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants