Gugatan Rekonvensi
Sering ditemukan adanya istilah rekonvensi pada gugatan, yang tentunya menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat umum yang tidak mengetahui maksud rekonvensi tersebut.
Pasal 132 huruf (a) Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) mendefinisikan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Gugatan rekonvensi tersebut diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan Penggugat.
Tergugat memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, maka tergugat tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya.
Supaya gugatan rekonvensi dinyatakan sah, selain harus dipenuhinya syarat materil, gugatan harus pula memenuhi syarat formil. HIR tidak secara tegas menentukan dan mengatur syarat gugatan rekonvensi, namun agar gugatan tersebut dianggap ada dan sah, gugatan harus dirumuskan secara jelas. Tujuannya agar pihak lawan dapat mengetahui dan mengerti tentang adanya gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat kepadanya.
Pada artikel berikutnya kami akan membahas mengenai syarat formil dan materil dalam mengajukan gugatan rekonvensi.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants