GUGATAN SEDERHANA
Gugatan sederhana adalah adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana, akan tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, saat ini nilai gugatan materiil untuk gugatan sederhana adalah paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).
Selain hal tersebut terdapat beberapa perbedaan antara gugatan sederhana dengan gugatan biasa pada umumnya, beberapa perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum, sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants