Gugatan Terhadap Tindakan Ultra Vires
Media Sosial

Gugatan Terhadap Tindakan Ultra Vires

Dalam hal pengurus/Direksi Perseroan melakukan ultra vires, atau dengan kata lain Direksi melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan dan kapasitas Perseroan, maka hal tersebut memberikan hak kepada seluruh pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yang berbunyi:

Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan karena tindakan Perseroan yang dianggapnya tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris.”

Gugatan yang diajukan memuat permohonan/tuntutan agar Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan Perseroan tersebut, baik untuk memperbaiki kesalahan yang sudah timbul, ataupun mencegah tindakan tersebut untuk terulang kembali di kemudian hari.

Hak yang diberikan kepada seluruh pemegang saham tersebut diberikan tanpa syarat, dan tanpa harus mewakili jumlah bagian saham tertentu. Pemegang yang hanya mewakili satu bagian saja dapat mempergunakan hal tersebut.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants