Hak Ekonomi
Hak Ekonomi merupakan salah salah satu bagian dari Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tepatnya pada Pasal 8. Hak Ekonomi merupakan hak yang melekat pada diri Pencipta untuk melakukan:
- Penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- Penyewaan Ciptaan.
Hak ekonomi ini sendiri dapat digunakan oleh orang lain, namun, wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, Pemegang Hak Cipta merupakan orang yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta.
Tentu saja kita kerap sekali melihat papan reklame, spanduk, dan atau poster yang dipajang di hadapan umum, namum foto atau potret yang dilihat terlihat familiar? Sesungguhnya, Pada Pasal 12 diatur dalam Ayat (1) dengan bunyi:
“Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.”
Jadi, apabila foto/potret saudara dijadikan poster atau sejenisnya, tentu saja saudara juga memiliki hak untuk menuntut atas pelanggaran Hak Cipta saudara sebagai Pencipta.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants