Hak Guna Bangunan (HGB)
Media Sosial

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut sebagai “UUPA”), Pasal 16, Pasal 35 sampai dengan Pasal 40,Pasal 50, Pasal 51, 52,55 serta ketentuan konversi Pasal I,II,V,dan VIII. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 tahun, atas permintaan pemegang hak dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya. Hak Guna Bangunan tersebut di atas dapat juga beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

 

Selengkapnya bunyi Pasal 35 UUPA adalah:

  1. Hak Guna Bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
  2. Atas permintaan pemegang hak dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
  3. Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

 

Menurut ketentuan Pasal 37 UUPA, Hak Guna Bangunan terjadi:

  1. Mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara : karena Penetapan Pemerintah.
  2. Mengenai tanah milik, karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh Hak Guna Bangunan yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.

 

Pasal 40 UUPA menyatakan, bahwa Hak Guna Bangunan hapus karena :

  1. Jangka waktunya berakhir
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Ditelantarkan
  6. Tanahnya musnah
  7. Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2), bahwa pemegang Hak Guna Bangunan tidak lagi memenuhi syarat sebagai subyek Hak Guna Bangunan.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants