Hak Kreditor Dalam Proses Perdamaian Perkara Kepailitan
Dalam proses kepailitan, tidak semua Kreditor diperlakukan sama. Undang-Undang Kepailitan menyediakan hak-hak istimewa bagi Kreditor yang haknya dijamin oleh Hak Tanggungan atau Gadai dan juga bagi Kreditor-Kreditor yang berdasarkan Undang-Undang lain diberikan prioritas khusus, seperti para pekerja yang gajinya belum dibayar dan juga pemerintah untuk tagihan pajak. Kreditor yang tidak mempunyai hak khusus, biasa disebut Kreditor Konkuren, berlaku perlakuan yang sama.
Dalam proses perdamaian dalam perkara kepailitan, hak-hak Kreditor juga tidak dipersamakan. Rencana perdamaian adalah perjanjian antara Debitor dan para Kreditornya mengenai penyesuaian jumlah piutang (yang diajukan Kreditor) dengan jumlah utang yang diajukan Debitor. Dalam proses perdamaian, Kreditor berhak menerima salinan rencana perdamaian yang diajukan Debitor, dan berhak mengajukan pendapat tertulis atas rencana perdamaian tersebut, berhak untuk menghadiri rapat Kreditor pembahasan perdamaian, dan berhak mendapatkan salinan berita acara, berhak meminta pembetulan berita acara rapat, berhak menyetujui atau menolak rencana perdamaian.
Untuk mengusahakan perdamaian, perdamaian tersebut harus disetujui oleh para Kreditor Konkuren dengan melakukan pemungutan suara dalam rapat Kreditor, dan juga harus disetujui oleh Pengadilan. Sedangkan untuk Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen, secara umum, Perdamaian yang dituangkan dalam rencana perdamaian tidak mempengaruhi Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen, kecuali jika Kreditor dengan sukarela setuju untuk mengabaikan atau memodifikasi hak-hak mereka. Dalam proses perdamaian, yang berhak memberikan suara atas persetujuan rencana perdamaian adalah Kreditor Konkuren. Kreditor Separatis dan Preferen tidak berhak mengeluarkan suara, kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut (Pasal 149 UU Kepailitan). Meskipun sudah ada perdamaian, Kreditor juga tetap memiliki hak terhadap para penanggung dan sesama Debitor dan Hak Kreditor terhadap benda pihak ketiga tetap dimilikinya seolah-olah tidak ada suatu perdamaian (Pasal 165 UU Kepailitan).
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants