Hak Moral
Media Sosial

Hak Moral

Hak Moral merupakan salah salah satu bagian dari Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tepatnya pada Pasal 5. Hak Moral merupakan hak yang melekat pada diri Pencipta untuk:

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada Salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. Menggunakan Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul Ciptaannya; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

 

Mengenai Hak Moral ini, tidak sama seperti Hak Kekayaan Intelektual lainnya, seperti halnya Hak Merek dapat dialihkan dengan berbagai cara, dengan diperjual belikan, dan lain-lain. Hak Moral yang terkandung di dalam hak cipta tidak dapat dialihkan ataupun diperjualbelikan seperti halnya Hak Kekayaan Intelektual yang lain. Namun, pada Pasal 5 Ayat (2) menjelaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Pengalihan tersebut pula dapat ditolak apabila penerima tidak ingin menerimanya, namun penolakan tersebut wajib dinyatakan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat berikutnya.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants