Hak Pemegang Saham atas Saham yang Digadaikan
Media Sosial

Hak Pemegang Saham atas Saham yang Digadaikan

Berdasarkan pasal 52 ayat [1] Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (“UUPT”), saham memberikan hak kepada pemiliknya sebagai berikut :

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.

 

Dalam UUPT kemudian disebutkan bahwa saham merupakan benda bergerak dan dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar (lihat Pasal 60 ayat [1] dan [2] UUPT). Disebutkan pula bahwa hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham. Sehingga, meskipun saham tersebut dijadikan sebagai agunan atas utang, hak suaranya tidak beralih (lihat Pasal 60 ayat [4] UUPT).

Hal ini senada dengan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, beliau menyatakan bahwa hal yang perlu diingat sehubungan dengan pengagunan saham, saham dalam bentuk gadai saham atau jaminan fidusia adalah ketentuan Pasal 60 ayat (4) UUPTyang menegaskan:

  1. Hak suara atas saham tersebut, tetap berada pada pemegang saham, bukan beralih kepada pemegang gadai atau penerima jaminan fidusia;
  2. Menurut penjelasan pasal ini, ketentuan ini merupkana penegasan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak secara terlepas dari kepemilikan atas saham;
  3. Sedangkan hak lain di luar suara seperti hak atas dividen dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan.

 

Jadi, dengan diagunkannya saham, hak suara dari pemegang saham tidaklah beralih. Namun, terhadap dividen bisa beralih atau tidak yaitu apabila dividen tersebut menjadi obyek agunan. Semuanya ini harus diperjanjikan antara kreditor dan debitor.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants