Homologasi
Homologasi merupakan pengesahan hakim atas persetujuan antara Debitor dan Kreditor konkuren untuk mengakhiri kepailitan. Apabila Perdamaian yang diajukan oleh Debitor diterima oleh Kreditor Konkuren berdasarkan jumlah suara yang ditentukan dalam undang- undang, perdamaian tersebut masih perlu disahkan oleh pengadilan niaga. Acara pengesahan perdamaian tersebut dilakukan dengan ratifikasi dan sidang. Pengesahan tersebut yang dimaksud dengan homologasi atas Perdamaian yang diatur dalam Pasal 144 sampai dengan Pasal 177 Undang-Undang No. 37 Tahun 2014 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Ketentuan mengenai homologasi menurut Pasal 156 dan 159 UU Kepailitan:
- Homologasi dilakukan paling cepat 8 hari dan paling lambat 14 hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara
- Sidang pengadilan untuk membahas pengesahan perdamaian dilakukan terbuka untuk umum
- Homologasi wajib diberikan pada sidang tersebut atau paling lambat 7 hari setelah sidang yang bersangkutan.
Jika Pengadilan Niaga menolak pengesahan perdamaian dalam sidang homologasi , menurut Pasal 161 Ayat (1) UU Kepailitan tersedia prosedur kasasi ke Mahkamah Agung bagi pihak-pihak yang berkeberatan atas penolakan tersebut. Akan tetapi, jika perdamaian ditolak, proses kepailitan segera masuk ke tahap insolvensi. Dalam sidang homologasi tersebut, pengadilan niaga dapat menolak pengesahan suatu perdamaian jika ada alasan untuk itu. Selanjutnya apabila Debitor tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak Kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan pembatalan perdamaian diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) jo. Pasal 171 jo. Pasal 291 jo. 294 UU Kepailitan. Perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua Kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan, dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak (Pasal 162 UU Kepailitan).
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants