Indonesia Akhirnya Mengesahkan Konvensi Apostille Untuk Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing
Guna meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalization for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) (“Perpres 2/2021”) telah resmi menghapus persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing untuk dipergunakan di Indonesia. Adapun dokumen yang dianggap sebagai dokumen publik melalui Konvensi ini adalah:
- Dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau juru sita;
- Dokumen administratif;
- Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris;
- Sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu dokumen atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu dokumen pada tanggal tertentu dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.
Penting untuk diperhatikan bahwa Konvensi ini tidak berlaku terhadap dokumen yang ditandatangani oleh pejabat diplomatik atau konsuler serta dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan.
Terlepas dari penghapusan persyaratan legalisasi tersebut, untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kewenangan yang dilaksanakan oleh penanda tangan dokumen dan, apabila diperlukan, identitas segel atau cap yang dibubuhkan atasnya, konvensi ini mensyaratkan penambahan sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas berkompeten dari Negara tempat dokumen tersebut berasal. Meskipun demikian, syarat atas penambahan sertifikat tersebut tidak dipersyaratkan apabila baik hukum, peraturan perundang-undangan, maupun praktik yang berlaku di negara tempat dokumen tersebut dikeluarkan atau berdasarkan perjanjian antara dua atau lebih negara peserta, telah menghapuskan, menyederhanakan, atau meniadakan legalisasi atas dokumen tersebut.
Dengan diterbitkannya Perpres 2/2021 ini, diharapkan agar dokumen publik asing dapat dengan lebih mudah digunakan tanpa harus melalui proses yang rumit dan panjang sehingga investasi di Indonesia juga menjadi lebih cepat dan mudah.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants