Izin Lingkungan
Media Sosial

Izin Lingkungan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012, Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan (Pasal 1 angka 35 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

 

Tujuan diterbitkannya izin lingkungan antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelengaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.

 

Yang menerbitkan izin lingkungan adalah (Pasal 47 ayat (1) UU PPLH):

  1. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri;
  2. Gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Gubernur; dan
  3. Bupati/Walikota untuk keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

 

Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan adalah (Pasal 53 PP No.27 Tahun 2012):

  1. Menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota (disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
  3. Menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants