Izin Lokasi
Izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi ("Permen AGTR")sebagai izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal.
Izin lokasi tersebut memiliki jangka waktu selama 3 (3) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 Permen AGTR tersebut. Adapun objek-objek yang dapat diberikan izin lokasi yakni (Pasal 4 Permen AGTR)
- Untuk usaha pengembangan perumahan dan pemukiman:
Kawasan Perumahan Permukiman: 1 Provinsi : 400 Ha Seluruh Indonesia : 4.000 Ha |
Kawasan resort perhotelan 1 Provinsi : 200 Ha Seluruh Indonesia : 4.000 Ha |
- Untuk usaha kawasan industri:
1 provinsi : 400 Ha
Seluruh Indonesia : 4.000 Ha
- Untuk usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha:
Komoditas Tebu 1 Provinsi : 60.000 Ha Seluruh Indonesia : 150.000 Ha |
Komoditas Pangan Lainnya 1 Provinsi : 20.000 Ha Seluruh Indonesia : 100.000 Ha |
- Untuk usaha tambak
Di Pulau Jawa 1 Provinsi : 100 Ha Seluruh Indonesia : 1000 Ha |
Komoditas Pangan Lainnya 1 Provinsi : 200 Ha Seluruh Indonesia : 2.000 Ha |
Izin Lokasi ini pula merupakan salah satu izin yang krusial bagi para pengusaha yang ingin membangun suatu usaha di lokasi tertentu, izin ini pula berfungsi untuk memperolah tanah yang dibutuhkan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants