Izin Usaha Industri
Media Sosial

Izin Usaha Industri

 

Indonesia merupakan negara hukum, sehingga dalam setiap kegiatan tentunya sangat mengutamakan ketertiban. Untuk mencapai ketertiban tersebut pula, diperlukan perizinan dalam berbagai jenis kegiatan, terutama kegiatan usaha. Salah satu izin yang perlu dimiliki kegiatan usaha dalam bidang industri merupakan Izin Usaha Industri (IUI). IUI ini merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada berbagai jenis kegiatan industri yang masing-masingnya akan berbeda-beda tergantung jenis kegiatan yang dijalankan. Untuk membahas lebih lanjut mengenai IUI ini, terlebih dahulu diperlukan adanya pemahaman terhadap Industri tersendiri. Industri menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/2008 Tahun 2008 (Permenperin 41/2008) didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. IUI tersendiri dapat diberikan kepada pengusaha industri dengan persetujuan prinsip maupun tanpa persetujuan prinsip.

Pengusaha dapat mendapatkan IUI tanpa persetujuan prinsip apabila industri tersebut (Pasal 4 Permenperin 41/2008):

  1. Berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat; atau
  2. Jenis industrinya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan/atau perubahannya.

Sedangkan pengusaha dapat mendapatkan IUI dengan persetujuan prinsip apabila industri tersebut (Pasal 5 Permenperin 41/2008):

  1. Berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  2. Jenis industri tidak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan/atau perubahannya;
  3. Jenis industri tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya; atau
  4. Lokasi industri berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya.

Mengenai tata cara perolehan Izin Usaha Industri untuk Industri anda, dapat dikonsultasikan bersama kantor kami agar kami bantu mencari solusi terkatit permasalah tersebut.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants