Izin Usaha Kawasan Industri
Media Sosial

Izin Usaha Kawasan Industri

Kawasan Industri menurut Pasal 1 Angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 (PP 142/2015) merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Sesuai dengan definisi tersebut, menandakan bahwa Kawasan Industri dibangun dan dikelola oleh badan hukum yang mendalami bidang usaha Kawasan Industri.

Setiap perusahaan pula wajib memiliki izin untuk menjalankan bidang usahanya, yang ditandakan dengan Surat Izin Usaha. Dalam perusahaan yang merintis di bidang usaha kawasan industri pula menjalankan bidang usaha dengan mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 PP 142/2015. Badan yang memiliki kewenangan untuk memberikan Izin Usaha Kawasan Industri ini ditentukan berdasarkan wilayah yang dimohonkan izin untuk dikembangkan menjadi kawasan industri, dari Menteri, Gubernur, hingga Bupati/Walikota.

Untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Kawasan Industri, pemohon paling sedikit memuat:

  1. Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahannya;
  2. Izin prinsip;
  3. Fotokopi izin lokasi;
  4. Fotokopi izin lingkungan;
  5. Laporan data Kawasan Industri mengenai kemajuan pembangunan Kawasan Industri triwulan terakhir;
  6. Tata tertib kawasan industri; dan
  7. Susunan pengurus/pengelola kawasan industri

Untuk penjelasan lebih lanjut terkait Izin Usaha Kawasan Industri dapat melakukan konsultasi di kantor kami.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants