Kaitan PPKM dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018…
Media Sosial

Kaitan PPKM dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Demi menindaklanjuti penanganan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dikeluarkanlah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (untuk selanjutnya disebut sebagai “INMENDAGRI No. 01/2021”). INMENDAGRI No. 01/2021 sendiri ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, dimana Gubernur dan Bupati/Wali kota akan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat (untuk selanjutnya disebut sebagai “PPKM”) di daerahnya masing-masing.

Dalam INMENDAGRI No. 01/2021, PPKM yang dimaksud yaitu di antaranya:

  1. Pembatasan pada perkantoran yaitu 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO);
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring;
  3. Sektor terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan;
  4. Kegiatan restoran berupa makan di tempat sebesar 25%, namun untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran;
  5. Jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB;
  6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan; dan
  7. Mengizinkan tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan menerapkan protokol kesehatan.

Pemberlakuan PPKM sebelumnya telah mulai berlaku sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, namun hasil evaluasi PPKM masih menunjukkan banyak provinsi berada di zona merah. Sehingga pemberlakuan PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pada dasarnya dalam INMENDAGRI No. 01/2021 sendiri tidak mengatur mengenai sanksi bagi pelanggarnya, namun berdasarkan keterangan dari Ketua Satgas dan berdasarkan Diktum Keenam INMENDAGRI No. 01/2021, penerapan sanksi bagi pelanggar dapat diatur sendiri oleh kepala daerah masing-masing.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU Kekarantinaan Kesehatan”) merupakan aturan yang dibuat untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan pula, terdapat penerapan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya. Penerapan sanksi atas setiap orang yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi isi dari UU Kekarantinaan Kesehatan sendiri menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Isi dari Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur mengenai kewajiban setiap orang untuk mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Mengingat pada dasarnya pembuatan INMENDAGRI No. 01/2021 merupakan lanjutan dari Pembatasan Sosial Berkala Besar (untuk selanjutnya disebut sebagai “PSBB”) yang mana aturannya juga mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan, maka untuk mengisi kekosongan aturan penerapan sanksi bagi setiap orang yang melanggar dan tidak mematuhi aturan INMENDAGRI No. 01/2021, Gubernur dan Bupati/Wali kota setiap daerah dalam penerapan sanksi pelanggar PPKM dapat mengacu pula pada penerapan sanksi yang diatur pada UU Kekarantinaan Kesehatan atau dengan kuasanya dapat membuat aturan baru mengenai penerapan sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi aturan PPKM yang tertuang pada INMENDAGRI No. 01/2021.

Oleh karena itu, apabila baik Gubernur dan Bupati/Wali kota masing-masing daerah membuat aturan yang jelas mengenai sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi aturan PPKM, maka hal ini dapat menghindarkan terjadinya kekosongan hukum mengenai pengenaan sanksi bagi setiap orang yang melanggar atau tidak mematuhi aturan PPKM yang diatur dalam INMENDAGRI No. 01/2021. Sehingga tidak akan ada perdebatan mengenai aturan mana yang akan diterapkan bagi para pelanggarnya.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants