Kantor Cabang
Tata Cara Permohonan dan Pembukaan Kantor Cabang berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Permohonan Pembukaan Kantor Cabang dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Pembukaan Kantor Cabang diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. Pembukaan Kantor Cabang diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Dalam hal permohonan Pembukaan Kantor Cabang ditolak, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. Kantor Cabang dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pembukaan Kantor Cabang.
Berikut ini adalah persyaratan izin kantor cabang yaitu :
- Akta dan Surat Keputusan (SK) Perusahaan Induk;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan Induk;
- Izin Usaha Perusahaan Induk ;
- Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kepala Kantor Cabang;
- Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang;
- Dalam hal Perubahan kantor cabang, lampirkan:
a. Izin Kantor cabang yang dimiliki
b. Laporan Realisasi Kegiatan Kantor Cabang
c. Dokumen pendukung perubahan
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants