Kapasitas Direksi sebagai Perwakilan Perseroan
Direksi sebagai salah satu organ atau alat perlengkapan Perseroan, selain mempunyai kedudukan dan kewenangan mengurus Perseroan, juga diberi wewenang untuk “mewakili” Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Perseroan.
Kewenangan ini ditegaskan pada :
- Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Direksi sebagai Organ Perseroan berwenang mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) Perseroan;
- Pasal 99 ayat (1) UUPT Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Kewenangan mewakili itu adalah untuk dan atas nama Perseroan. Bukan atas nama dari Direksi, tetapi mewakili Perseroan.
- Kualitas Kewenangan Direksi Mewakili Perseroan Tidak Terbatas dan Tidak Bersyarat
Kapasitas mewakili yang dimilikinya, adalah kuasa atau perwakilan karena undang-undang. Dengan demikian, untuk bertindak mewakili Perseroan, tidak memerlukan kuasa dari Perseroan. Sebab kuasa yang dimilikinya atas nama Perseroan adalah kewenangan yang melekat secara inherent pada diri dan jabatan Direksi berdasar undang-undang. Direksi berwenang memberi kuasa kepada orang yang ditunjuknya untuk bertindak mewakili Perseroan. Tidankan pemberi kuasa yang demikian dapat dilakukan Direksi tanpa memerlukan persetujuan dari Organ Perseroan yang lain. Tidak memerlukan persetujuan dari RUPS maupun dari Dewan Komisaris. Menurut pasal ini, pada dasarnya kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan:
- Tidak terbatas dan tidak bersyarat,
- Kecuali UU ini, AD atau keputusan RUPS menentukan lain.
- Setiap Anggota Direksi Berwenang Mewakili Perseroan
Pada prinsinya, setiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam AD. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 98 ayat (2) UUPT:
- Apabila anggota Direksi terdiri “lebih” dari 1 (satu) orang,
- Maka setiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan.
- Dalam Hal Tertentu Anggota Direksi Tidak Berwenang Mewakili Perseroan
Pasal 99 UUPT, mengatur ketentuan, bahwa dalam hal atau keadaan tertentu anggota Direksi, tidak berwenang mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan, apabila :
- Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, atau
- Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Menghadapi hal yang demikian, menurut Pasal 99 ayat (2) UUPT, yang berhak mewakili Perseroan adalah :
- Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan,
- Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan, aau
- Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants