Kategori Bidang Usaha yang tertutup dan terbuka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara untuk menggerakan perekonomian Indonesia adalah salah satunya dengan cara menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) mengubah konsep investasi menjadi Bidang Usaha Prioritas. Perpres 10/2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam aturan sebelumnya konsep investasi adalah setiap penanam modal wajib mengetahui bidang apa saja yang terbuka dan tertutup sehingga penanam modal dapat mengetahui bidang usaha yang akan menjadi pilihannya. Sedangkan dalam Peraturan baru ini konsepnya adalah bahaw semua bidang usaha penanaman modal terbuka kecuali yang tertutup dan dengan syarat tertentu.
A. Sektor usaha tertutup
Bidang usaha tertutup yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 77 ayat 2 yaitu Ketentuan Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah:
-
Budi daya dan industry narkotika Golongan I;
-
Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
-
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
-
Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapur lkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
-
Industri pembuatan senjata kimia; dan
-
Industri bahan kimia industri dan industri bahan per-usak lapisan ozon.
B. Sektor Bidang Usaha Terbuka
Bidang usaha terbuka terdiri atas 4 kategori, yaitu:
-
Bidang usaha prioritas;
-
Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM;
-
Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan
-
Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a,huruf b dan huruf c.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants