KECELAKAAN KERJA PROYEK KONSTRUKSI: TANGGUNG JAWAB SIAPA?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU No 2/2017”), Pemerintah Indonesia berwenang untuk mengembangkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), menyelenggarakan registrasi penilai ahli, dan menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
Pada dasarnya, setiap pihak yang akan memberikan layanan jasa konstruksi sebagai pengguna jasa atau penyedia jasa konstruksi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (apabila perseorangan) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Sertfikat Badan Usaha (apabila berbentuk badan usaha). Sama halnya dengan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi, mereka wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Seluruh rangkaian perizinan tersebut memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri oleh Pemerintah, dan wajib diawasi oleh Pemerintah, sehingga seharusnya setiap orang atau badan usaha yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi telah memiliki kelayakan dan kecakapan yang diharapkan dalam setiap bidang konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya, apabila terjadi kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kegagalan bangunan atau dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Kerja, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa konstruksi dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.
Penyedia jasa konstruksi dan/atau pengguna jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan pihak mereka. Jangka waktu tanggung jawab atas kegagalan bangunan yang dimaksud harus sesuai dengan rencana umur konstruksi. Contohnya, dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud lebih dari 10 (sepuluh) tahun, penyedia dan/atau pengguna jasa konstruksi wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
Apabila terdapat kelalaian pengguna dan/atau penyedia jasa konstruksi dalam hal perizinan dan pemenuhan kelaikan konstruksi, maka pengguna dan/atau penyedia jasa konstruksi daat dikenakan sanksi yang berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan bagi anda. Untuk pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi kontak yang tertera di halaman website kami.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants