Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
1. Pengertian
Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan:
- Penerimaan;
- Penyimpanan;
- Sortasi;
- Pengepakan;
- Penandaan;
- Pengukuran;
- Penimbangan;
- Penerbitan dokumen angkutan;
- Pengurusan penyelesaian dokumen;
- Pemesanan ruangan pengangkut;
- Pengiriman;
- Pengelolaan pendistribusian;
- Perhitungan biaya angkutan dan logistik;
- Klaim;
- Asuransi atas pengiriman barang;
- Penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
- Penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
- Penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik;
- Penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
- Pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC); dan
- Jasa kurir dan/atau barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen jasa pengurusan transportasi
Sebagai pengangkut kontraktual perusahaan jasa pengurusan transportasi menerbitkan dokumen angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebiasaan di dalam dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Dokumen angkutan baik berbentuk cetak maupun elektronik yang diterbitkan, diurus dan diatur oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi dalam mengirim atau menerima dan mendistribusikan barang antara lain:
- Forwarders Certificate of Receipt;
- Forwarders Certificate of Transports;
- Forwarders Warehouse Receipt;
- House Bill of Lading yang diregistrasi Asosiasi;
- House Air Waybill yang diregistrasi Asosiasi;
- Dokumen angkutan barang yang digunakan operator angkutan dan forwarder yang mengatur tanggung jawab dan kewajiban para pihak dalam kontrak pengangkutan barang melalui jalan raya, kereta api, laut dan udara; dan
- Dokumen FIATA Multimodal Bill of Lading (FBL) berbentuk cetak maupun elektronik sebagai bukti kontrak pengangkutan barang yang dalam pengirimnya menggunakan dua atau lebih moda transportasi dan melampaui batas negara yang diterbitkan oleh anggota Federasi Asosiasi Forwarder Internasional (FIATA) yang ditujukan kepada eksportir, importir dan angkutan multimoda di negara tujuan.
3. Perizinan Perusahaan jasa pengurusan transportasi
Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman dan/atau penerimaan barang wajib memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi secara administrasi dan teknis.
Persyaratan administrasi meliputi :
- Memiliki akta perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Memiliki Surat Keterangan Domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- Memiliki Penanggung jawab;
- Memiliki modal dasar paling sedikit Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah;
- Memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
- Memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum Diploma III di bidang pelayaran atau Maritim atau Penerbangan atau Transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana (S1) Logistik atau sertifikat ahli kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
Persyaratan teknis meliputi :
- Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan kepemilikan atau sewa yang sah; dan
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
4. Tarif Pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi
Besar tarif pelayanan jasa pengurusan transportasi dari pengirim dan ke penerima ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Tanggung Jawab
Untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, perusahaan jasa pengurusam transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggungjawabnya (liability insurance)
6. Sanksi Administratif
Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif yaitu berupa :
- Peringatan Tertulis;
- Pembekuan izin; dan/atau
- Pencabutan izin.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants