Kegiatan Usaha Yang Dilarang
Media Sosial

Kegiatan Usaha Yang Dilarang

Pasal 2 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur mengenai hal-hal yang dilarang sebagai maksud dan tujuan kegiatan usaha suatu Perseroan, beberapa hal yang dilarang adalah sebagai berikut:

  1. Maksud dan tujuan perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang baku;
  2. Maksud dan tujuan perseroan juga tidak bertentangan dengan ketertiban umum; dan
  3. Maksud dan tujuan perseroan tidak bertentangan dengan kesusilaan.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Oleh karena Akta Pendirian Perseroan berisi Anggaran Dasar dan keterangan lain tentang Perseroan, maka otomatis maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan wajib dicantumkan dalam Akta Pendirian Perseroan.

Selain menjaga agar pengurus Perseroan tidak melampaui kewenangannya, pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan juga berfungsi untuk melindungi investasi para pemegang saham, yaitu memastikan agar modal yang dimasukan para pemegang saham kedalam Perseroan digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha didirikannya Perseroan.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants