KEGIATAN USAHA YANG HARUS BERMITRA DENGAN USAHA, MIKRO,…
Media Sosial

KEGIATAN USAHA YANG HARUS BERMITRA DENGAN USAHA, MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (“UMKM”) BAGI PENANAMAN MODAL ASING (“PMA”)

Pemerintah ingin menguatkan kegiatan ekonomi tidak hanya di dalam sektor investasi yang dilakukan oleh asing yang berdiri sendiri berupa PMA, saat ini Pemerintah Indonesia juga menargetkan penguatan pada sektor usaha UMKM. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres No. 10/2021”), yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres No. 49/2021”). Sebagaimana berdasarkan Pasal 12 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (“Perka BKPM No. 4/2021”), bahwa untuk usaha PMA masuk sebagai usaha besar.

Kegiatan investasi PMA harus memperhatikan bidang-bidang usaha apa saja yang terbuka bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi asingnya. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 10/2021, berikut kegiatan usaha yang terbuka yaitu:

    1. Bidang Usaha prioritas;
    2. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;
    3. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan
    4. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perpres No. 10/2021, bagi Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM dibagi menjadi dua yaitu:

    1. Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM, dan
    2. Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM.

Sebagaimana kegiatan usaha PMA merupakan usaha besar, maka terdapat beberapa kegiatan usaha yang diharuskan untuk bermitra dengan UMKM dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Bidang Usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan UMKM; dan/atau
  2. Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar.

Untuk melihat perusahaan PMA yang merupakan usaha besar diharuskan untuk bermitra dengan UMKM dapat diperhatikan dalam Lampiran II Perpres No. 49/2021, seperti contoh kegiatan usaha yang diharuskan bermitra dengan UMKM adalah:

  1. KBLI 53202 – Aktivitas Agen Kurir;
  2. KBLI 86903 – Laboratorium Kesehatan Klinik; dan
  3. KBLI 23952 – Industri Paku, Mur dan Baut.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari ketentuan kegiatan usaha yang harus bermitra antara  Penanaman Modal Asing (PMA) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.