Kekayaan Yayasan
Media Sosial

Kekayaan Yayasan

Sebagai sebuah badan hukum yang bersifat sosial, yayasan tentunya membutuhkan kekayaan untuk menjalankan maksud dan tujuan daripada yayasan itu tersebut sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar yayasan tersebut. Akan tetapi, bagaimana sebuah badan hukum non-profit mendapatkan kekayaan untuk melaksanakan maksud dan tujuan yang sudah tercantum dalam anggaran dasar yayasan tersebut? Terkait dengan hal tersebut akan kami ulas lebih lanjut dalam artikel ini.

Sebagaimana diatur pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain kekayaan tersebut pula, yayasan dapat memperoleh kekayaan dari:

  1. Sumbangan atau bantuan tidak mengikat;
  2. Wakaf;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasiat; dan
  5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kekayaan tersebut pula yang akan digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Yayasan pula berdasarkan poin 5 di atas, dapat memperoleh kekayaan dengan mendirikan dan/atau turut serta dalam badan usaha dengan catatan kekayaan yang digunakan untuk mendirikan dan/atau turut serta dalam badan usaha tidak melebihi dari 25% dari jumlah kekayaan yayasan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants