Kepailitan
Definisi Kepailitan menurut R.Subekti adalah usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang yang berpiutang secara adil. Menurut Zainal Asikin, Kepailitan adalah keadaan seorang Debitor berhenti membayar utang-utangnya, istilah berhenti membayar tidak mutlak harus diartikan Debitor sama sekali berhenti membayar utangutangnya, tetapi Debitor dapat dikatakan dalam keadaan berhenti membayar apabila ketika diajukan permohonan pailit ke pengadilan, Debitor berada dalam keadaan tidak dapat membayar utangnya. Sedangkan Pengertiann Pailit menurut Munir Fuady adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta Debitor agar dicapainya perdamaian antara Debitor dan para Kreditornya atau agar harta tersebut dapat dibagi–bagi secara adil antara para Kreditor.
Definisi Kepailitan dalam UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailir diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan mengatur syarat Debitor dapat dinyatakan pailit yaitu Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya. Kreditor dalam hal ini adalah Kreditor baik Kreditor Konkuren, Kreditor Separatis maupun Kreditor Preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh Debitor, satu atau lebih Kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah dipenuhi.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants